Sekjen: UU JPH Diberlakukan Tahun 2019

By Admin

nusakini.com-- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam menyatakan, Undang- Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan diberlakukan secara resmi pada 2019 (lima tahun setelah disahkan). 

"Undang- Undang ini masih dalam tahap sosialisasi. Kami terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dengan kementerian dan lembaga untuk sosialisasi. Jadi saat 2019 nanti, UU ini siap diimplementasikan," terang Sekjen saat menerima kunjungan Departemen Perdagangan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Jum'at (29/7). Ikut mendampingi Sekjen, Kabiro Hukum dan KLN Ahmad Gunaryo dan Direktur Urais M Thambrin. 

Perwakilan Departeman Perdagangan Kedubes Amerika untuk Indonesia antara lain Christine P Brown (Director for Southeast Asia and Pacific Affairs), Joanne Gilles (First Secretary International Trade and Inestment), Rosemary Gallant (Konselor Perdagangan), dan Dyah Retno Kusumaningtyas (Trade and Investment Specialist) berkunjung ke Kemenag dalam rangka berdiskusi tentang implementasi dari UU RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Sekjen melihat, UU yang ditandatangani Presiden pada 17 Oktober 2014 dan disahkan oleh Menkum HAM di hari yang sama tersebut kini telah menjadi hukum positif di Republik ini. "Saat ini, UU No. 33 ini masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat luas, utamanya pada pelaku usaha, agar ke depan, UU ini bisa diimplementasikan di tengah masyarakat," imbuh Sekjen. 

Selain makanan, UU No. 33 juga menyangkut tentang barang gunaan seperti gelas, pakaian, sabuk, cincin, kosmetik, vaksin, produk kimia, produk biologi, rekayasa genetik danlain sebagainya yang digunakan dan dimanfaatkan masyarakat. "Tanggal, 4 Agustus tahun ini, kita akan diskusikan hal ini dengan beberapa kementerian terkait agar UU ini benar-benar bisa dijalankan. Kami mempunyai waktu hingga 27 Oktober tahun ini," ujar Sekjen. 

Untuk mengawal UU ini, Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diberi otoritas untuk mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Mewakili rombongan, Christine menyampaikan, diskusi ini penting, agar ke depan, perusahaan-perusahaan di Amerika yang hendak bekerja sama dengan Indonesia, bisa beradaptasi dengan UU ini. (p/ab)